Info Informatika

Mari Berbagi Pengetahuan Informatika. Belajar dan Belajar Dunia IT

Jasa Pembuatan Aplikasi

Menerima Pesanan Aplikasi Website, Aplikasi Desktop VB.net, Mobile Android - Blackberry

Terima Kasih Telah Berkunjung

Jaya Terus Dunia Informatika...

Jumat, 29 Oktober 2010

Pengertian Java

Sebagaimana halnya C++, salah satu bahasa yang mengilhami Java, java jugamerupakan bahasa pemrograman berorientasi objek. Java menggunakan kelas untukmembentuk suatu objek. Sejumlah kelas sudah tersedia dan dapat digunakan denganmudah, bahkan dapat mengembangkannya lebih jauh melalui konsep pewarisan. Pewarisan adalah salah satu sifat yang ada pada bahasa pemrograman berorientasi objek, yang memungkinkan sifat-sifat suatu objek diturunkan dengan mudah ke objek lain. Java adalah bahasa pemrograman serbaguna. Java dapat digunakan untuk membuat suatu program. Java dikembangkan oleh Sun Microsystem pada agustus 1991, dengan nama semula Oak. Konon Oak adalah pohon semacam Jati yang terlihat dari jendela tempat pembuatnya James Gosling, bekerja. Ada yang mengatakan bahwa Oak singkatan dari “Object Application Kernel”. Pada januari 1995, karena nama Oak dianggap kurang komersil, maka diganti menjadi Java.
Method pada objek adalah informasi yang dilewatkan sebagai parameter untuk permintaan method. Parameter ini mewakili nilai yang dimasukkan ke suatu fungsi dan harus dikerjakan oleh suatu method. Polimorfisme berarti satu objek dengan banyak bentuk, adalah konsep sederhana yang dipilih berdasarkan tipe objek yang dilewatkan pada pengerjaan metode.
      

Sabtu, 16 Oktober 2010

Pengertian RFID

RFID adalah bentuk umum untuk teknologi yang menggunakan radio waves untuk mengidentifikasi manusia atau objek secara otomatis. Metode yang paling sering digunakan adalah untuk menyimpan serial number yang menunjukkan identitas seseorang atau benda, pada sebuah microchip yang disertakan pada antena (chip dan antena adalah RFID transponder atau sebuah tag RFID). Antena memampukan chip untuk mentransmisikan informasi identifikasi kepada reader. Kemudian reader mengubah pantulan radio waves dari tag RFID kedalam informasi digital yang dapat dilewati pada komputer yang akan menggunakannya.

* Tag RFID adalah sebuah objek yang kecil, seperti lem stiker yang dapat disertakan atau disatukan kedalam sebuah produk.
* Tag Reader menggunakan 2 metode untuk berkomunikasi dengan tag RFID. Salah satunya adalah membaca tag RFID pasif dalam batasan yang pendek

Jenis RFID
menurut wilkipedia ada 2 jenis yaitu tag pasif dan aktif sedangkan menurut diskusi mengenai teknologi RFID (Achieve Breakthrough Performance through RFID Radio Frequency Identification Technology) RFID ada 3 jenis yaitu tag pasif, tag aktif dan tag semi-passive.

* Tag RFID pasif tidak mempunyai supply kekuatan sendiri (baterai). Dari segi kekuatan dan biaya, respon dari tag pasif RFID lebih baik.
* Tag aktif mempunyai baterai dan memiliki memori yang lebih besar daripada teknologi pasif, memiliki kemampuan untuk menyimpan informasi tambahan yang dikirim oleh transceiver.
* Tag semi-pasif menggunakan baterai untuk menjalankan circuit dari chip tetapi berkomunikasi dengan kekuatan dari reader.


Sistem RFID
RFID terdiri dari beberapa komponen yaitu : tag, tag reader, tag programming station, circulation reader, sorting equipment dan tag inventory wands.
Penggunaan RFID pada saat digunakan untuk identifikasi hewan, untuk perpusatakaan, UHF untuk container tracking dan lain-lain (lihat RFID Wilkipedia).

Cakupan penggunaan RFID
RFID melengkapi UPC atau EAN bar code dengan kapasitas, biaya, dan kelengkapan identifikasi setiap barang dalam supply chain, untuk rumah sakit dalam hal medical records, untuk dirumah dan baru-baru ini digunakan untuk membuat produk jam pintar yang dapat mengingatkan sipemilik jika ia keluar dari pintu namun ia lupa membawa hal penting yang seharusnya dibawa. Untuk beberapa tahun mendatang penggunaannya akan semakin meluas. Contohnya untuk passport (lit Forecast, Opportunities).

Keuntungan RFID
Mengurangi kesalahan pengentrian data dan mengurangi proses transaksi bisnis secara manual, penyediaan data secara otomatis, mengatasi masalah dalam supply chain contohnya inventory yang tidak akurat, cepat dan biaya operasi hemat dan akan diperluas untuk meningkatkan penjualan, meningkatkan keamanan, mengurangi kejahatan dan meningkatkan layanan kepada pelanggan

Contoh Perusahaan yang menggunakan RFID
Wallmart, Tesco, dan Metro dan lain-lain

Karena adanya keuntungan dalam penggunaan RFID ini maka penggunaan perusahaan untuk teknologi ini diperkirakan akan semakin meningkat. Dalam tahun 2015 akan meningkat 3 kali dari tahun 2005. dan ramalan berdasarkan wilayah menunjukkan pada tahun 2010, 48% dari tag RFID akan dijual di Asia Timur (Forecast and Opportunities, IDTechEx RFID market to reach $7_26Bn in 2008


Pengertian Barcodes
Sebuah kode batang (atau barcode) adalah suatu kumpulan data optik yang dibaca mesin. Sebenarnya, kode batang ini mengumpulkan data dalam lebar (garis) dan spasi garis paralel dan dapat disebut sebagai kode batang atau simbologi linear atau 1D (1 dimensi). Tetapi juga memiliki bentuk persegi, titik, heksagon dan bentuk geometri lainnya di dalam gambar yang disebut kode matriks atau simbologi 2D (2 dimensi). Selain tak ada garis, sistem 2D sering juga disebut sebagai kode batang.
Penggunaan awal kode batang adalah untuk mengotomatiskan sistem pemeriksaan di swalayan, tugas dimana mereka semua menjadi universal saat ini. Penggunaannya telah menyebar ke berbagai kegunaan lain juga, tugas yang secara umum disebut sebagai Auto ID Data Capture (AIDC). Sistem terbaru, seperti RFID, berusaha sejajar di pasaran AIDC, tapi kesederhanaan, universalitas dan harga rendah kode batang telah membatasi peran sistem-sistem baru ini. Seharga US$0.005 untuk membuat kode barang bila dibandingkan dengan RFID yang masih seharga sekitar US$0.07 hingga US$0.30 per tag.[1]
Kode batang dapat dibaca oleh pemindai optik yang disebut pembaca kode batang atau dipindai dari sebuah gambar oleh perangkat lunak khusus. Di Jepang, kebanyakan telepon genggam memiliki perangkat lunak pemindai untuk kode 2D, dan perangkat sejenis tersedia melalui platform smartphone.
2.3 Cara kerja Barcodes
Barcode merupakan instrumen yang bekerja berdasarkan asas kerja digital. Pada konsep digital, hanya ada 2 sinyal data yang dikenal dan bersifat boolean, yaitu 0 atau 1. Ada arus listrik atau tidak ada (dengan besaran tegangan tertentu, misalnya 5 volt dan 0 volt). Barcode menerapkannya pada batang-batang baris yang terdiri dari warna hitam dan putih. Warna hitam mewakili bilangan 0 dan warna putih mewakili bilangan 1. Mengapa demikian? Karena warna hitam akan menyerap cahaya yang dipancarkan oleh alat pembaca barcode, sedangkan warna putih akan memantulkan balik cahaya tersebut. Selanjutnya, masing-masing batang pada barcode memiliki ketebalan yang berbeda. Ketebalan inilah yang akan diterjemahkan pada suatu nilai. Demikian, karena ketebalan batang barcode menentukan waktu lintasan bagi titik sinar pembaca yang dipancarkan oleh alat pembaca.
Dan sebab itu, batang-batang barcode harus dibuat demikian sehingga memiliki kontras yang tinggi terhadap bagian celah antara (yang menentukan cahaya). Sisi-sisi batang barcode harus tegas dan lurus, serta tidak ada lubang atau noda titik ditengah permukaannya. Sementara itu, ukuran titik sinar pembaca juga tidak boleh melebihi celah antara batang barcode. Saat ini, ukuran titik sinar yang umum digunakan adalah 4 kali titik yang dihasilkan printer pada resolusi 300dpi.
Saat ini terdapat beberapa jenis instrumen pembaca barcode, yaitu: pena, laser, serta kamera. Pembaca berbentuk pena memiliki pemancar cahaya dan dioda foto yang diletakkan bersebelahan pada ujung pena. Pena disentuhkan dan digerakkan melintasi deretan batang barcode. Dioda foto akan menerima intensitas cahaya yang dipantulkan dan mengubahnya menjadi sinyal listrik, lalu diterjemahkan dengan sistem yang mirip dengan morse.
Pembaca dengan pemancar sinar laser tidak perlu digesekkan pada permukaan barcode, tapi dapat dilakukan dari jarak yang relatif lebih jauh. Selain itu, pembaca jenis ini memiliki cermin-cermin pemantul sehingga sudut pembacaan lebih fleksible.
Pembaca barcode dengan sistem kamera menggunaka sensor CCD (charge coupled device) untuk merekam foto barcode, baru kemudian membaca dan menterjemahkannya kedalam sinyal elektronik digital.
Bagaimana koneksi alat pembaca barcode dengan komputer? Ada 2 macam koneksi, yaitu sistem keyboard wedge dan sistem outpu RS232. Sistem ini menterjemahkan hasil pembacaan barcode sebagai masukan (input) dari keyboard. Biasanya menggunakan port serial pada komputer. Kita memerlukan software pengantara, umumnya disebut software wedge yang akan mengalamatkan bacaan dari barcode ke software pengolah data barcode tersebut.
2.4 Komponen RFID
Berbeda dengan smart card yang biasa dipakai di kartu telepon atau kartu bank yang juga menggunakan silikon chip, kode-kode RFID tag bisa dibaca pada jarak yang cukup jauh Suatu sistem RFID secara utuh terdiri atas 3 komponen yaitu :
1. Tag RFID, dapat berupa stiker, kertas atau plastik dengan beragam ukuran. Didalam setiap tag ini terdapat chip yang mampu menyimpan sejumlah informasi tertentu.
2. Terminal Reader RFID, terdiri atas RFID-reader dan antena yang akan mempengaruhi jarak optimal identifikasi. Terminal RFID akan membaca atau mengubah informasi yang tersimpan didalam tag melalui frekuensi radio. Terminal RFID terhubung langsung dengan sistem Host Komputer.
3. Host Komputer, sistem komputer yang mengatur alur informasi dari item-item yang terdeteksi dalam lingkup sistem RFID dan mengaturkomunikasi antara tag dan reader. Host bisa berupa komputer stand-alonemaupun terhubung ke jaringan LAN / Internet untuk komunikasi denganserver.
2.5 Tag RFID
Label RFID atau yang biasa disebut RFID tag sendiri, pada dasarnya merupakan suatu microchip berantena, yang disertakan pada suatu unit barang.Dengan piranti ini, perusahaan bisa mengidentifikasi dan melacak keberadaan suatu produk. Seperti halnya barcode, yang memiliki Universal Product Code(UPC), sebuah tag RFID memiliki Electronic Product Code (EPC) berisi identitas produk tersebut, mulai dari nomor seri, tanggal produksi, lokasi manufaktur, bahkan tanggal kadaluarsa.EPC adalah identifikasi produk generasi baru, mirip dengan UPC atau barcode. Seperti halnya barcode, EPC terdiri dari angka-angka yang menunjukkan kode produsen, produk, versi dan nomor seri. Namun, EPCmemiliki digit ekstra untuk mengidentifikasi item yang unik. Ukuran bit EPC yang mencapai 96-bit memungkinkannya secara unik mengidentifikasi lebih dari 268 juta produsen, masing-masing memiliki lebih dari satu juta jenis produk, sementara sisanya masih mencukupi untuk melabel seluruh produkindividualnya. Informasi EPC inilah yang tersimpan di dalam chip RFID.
RFID tag dapat bersifat aktif atau pasif.
RFID Pasif
RFID tag yang pasif tidak memiliki power supply sendiri. Dengan hanya berbekal induksi listrik yang ada pada antena yang disebabkan oleh adanya frekuensi radio scanning yang masuk, sudah cukup untuk memberi kekuatan yang cukup bagi RFID tag untuk mengirimkan respon balik. Sehubungan dengan power dan biaya, maka respon dari suatu RFID yang pasif biasanya sederhanya, hanya nomor ID saja. Dengan tidak adanya power supply pada RFID tag yang pasif maka akan menyebabkan semakin kecilnya ukuran dari RFID tag yang mungkin dibuat. Beberapa RFID komersial yang saat ini sudah beredar di pasaran ada yang bisa diletakkan di bawah kulit. Pada tahun 2005 tercatat bahwa RFID tag terkecil berukuran 0.4 mm x 0.4 mm dan lebih tipis daripada selembar kertas. Dengan ukuran sekian maka secara praktis benda tersebut tidak akan terlihat oleh mata. RFID tag yang pasif ini memiliki jarak jangkauan yang berbeda mulai dari 10 mm sampai dengan 6meter. RFID tag yang pasif harganya bisa lebih murah untuk diproduksi dan tidak bergantung pada baterai.
RFID aktif
RFID tag yang aktif, di sisi lain harus memiliki power supply sendiri dan memiliki jarak jangkauan yang lebih jauh. Memori yang dimilikinya juga lebih besar sehingga bisa menampung berbagai macam informasi didalamnya. Jarak jangkauan dari RFID tag yang aktif ini bisa sampai sekitar100 meter dan dengan umur baterai yang bisa mencapai beberapa tahun lamanya. Perbedaan sifat antara RFID aktif dan pasif dapat dilihat pada tabel dibawah ini
RFID tag juga dapat dibedakan berdasarkan tipe memori yang dimilikinya :
1. Read / Write (Baca/Tulis)
Memori baca/tulis secara tidak langsung sama seperti namanya,memorinya dapat dibaca dan ditulis secara berulang-ulang. Data yang dimilikinya bersifat dinamis.
2. Read only (Hanya baca)
Tipe ini memiliki memori yang hanya diprogram pada saat tag ini dibuat dan setelah itu datanya tidak bisa diubah sama sekali. Data bersifat statis.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Frekuensi radio pada RFID
Ada empat macam RFID tag yang sering digunakan bila dikategorikanberdasarkan frekuensi radio, yaitu:
Low frekuensiuency tag (antara 125 ke 134 kHz)
High frekuensiuency tag (13.56 MHz)
UHF tag (868 sampai 956 MHz)
Microwave tag (2.45 GHz)
Jarak antara antena pembaca RFID dengan tag secara langsung dipengaruhi oleh frekuensi kerja yang digunakannya. Frekuensi RFID yang berbeda akan menghasilkan jangkauan yang berbeda pula. Frekuensi RFIDyang digunakan pada Tugas Akhir ini adalah 13.56 MHz dengan menggunakan RFID reader/writer ACR 120 dengan tag Mifare 1 kbyte memiliki jarak operasi 10 cm.
Contoh frekuensi radio pada penggunaan RFID :
RFID tag yang digunakan pada KTM STT Telkom adalah Mifare 1Kbytes dengan spesifikasi sebagai berikut
Mifare, RF Interface (ISO/IEC 14443 A)
1. Pertukaran data secara contactless dan tidak dibutuhkan baterai untuk pertukaran data dan supply energy
2. Jarak operasi hingga 10 cm
3. Frekuensi operasi 13,56 MHz
4. Kecepatan transfer data 106 kbps
EEPROM
1. EEPROM 1 Kbytes, 16 sektor dengan 4 blok tiap sektor dengan masing masing 16 byte (satu blok terdiri dari 16 bytes)
2. Lama penyimpanan 10 tahun
3. Kemampuan tulis 100.000 kali
4. Transport key melindungi akses ke EEPROM saat pengiriman chip
Security
1. Mutual three pass authentication (ISO/IEC DIS 9798-2)
2. Enkripsi data pada kanal RF
3. Serial Number yang unik pada setiap device
3.2 Barcodes versus RFID
Pada dasarnya chip RFID berperan sama dengan dengan Barcode, magnetik, smart card, punchcard, kode/no rekening pada buku check, label, dll. Adapun cara kerja daripada RFID yaitu:
1. Sebuah alat pembaca RFID akan selalu memancarkan signal / frekuensi tertentu secara terus-menerus sampai terdapat sebuah chip RFID menerima signal tersebut pada jarak jangkauan tertentu tergantung dengan antena yang terpasang.
2. Sebuah chip RFID melintasi area dari pembaca RFID tersebut, dimana chip tersebut akan secara otomatis aktif jika frekuensi yang dipancarkan sesuai dengan frekuensi yang di set didalam chip RFID tersebut yaitu membalas dengan cara mengirimkan data yang terdapat didalamnya.
3. Alat pembaca yang menggirimkan frekuensi tersebut akan menerima data yang dikirimkan oleh chip RFID, lalu melanjutkan data tersebut ke komputer/microkontroller untuk diolah.
4. Jika data yang terkirim tersebut sesuai dengan yang diinginkan, maka akan dilakukan sesuai sesuai dengan keinginan. Sebagai contoh membuka pintu, mengabsen, dll.
Teknologi Radio Frekuensiuency Identification (RFID) merupakan inti dari sebuah Contactless Smart Card (CSC). Oleh karenanya diperlukan pengetahuan mengenai teknologi RFID untuk mendalami teknologi CSC. Pembahasan mengenai teknologi RFID pada bab ini akan ditinjau secara meluas dan tidak dibatasi pada aplikasi Smart Card.Teknologi RFID pada dasarnya merupakan teknologi identifikasi secara mandiri (baca: automatis). Pembahasan mengenai teknologi ini tak lepas dari teknologi identifikasi automatis lainnya yang sudah ada khususnya Barcode. Barcode merupakan teknologi Identifikasi yang cukup luas digunakan dan kini mulai tergeser fungsinya oleh teknologi RFID. Sehingga, pembahasan RFID tidak akan lepas dari keberadaan Barcode khususnya pada bidang manajemen barang dan produk.
Barcode merupakan produk Auto-ID yang pertama kali digunakan secara meluas terutama untuk identifikasi barang dan produk. Teknologi ini dimanfaatkan dengan menempelkan barang atau produk dengan suatu kode digital berbentuk label Barcode. Kode tersebut terhubung dengan basis data yang kemudian merepresentasikan keberadaan barang atau produk.
Barcode sebagai teknologi identifikasi pada implementasinya telah terbukti memberikan kontribusi efisiensi dan efektifitas cukup tinggi. Tetapi, hal ini tak terlepas dari kelemahannya yaitu kendala optis yang cukup mengganggu. Kelemahan ini disebabkan oleh kharakteristik cahaya yang memerlukan kondisi tertentu untuk dapat digunakan. Setidaknya diperlukan kondisi tatap muka (Line of Sight –LOS), posisi pembacaan yang benar dan label kode yang bersih untuk pembacaan barcode yang sempurna. Bila salah satu kondisi tidak terpenuhi maka identifikasi akan gagal.
Perbandingan kemampuan RFID dengan Barcode

Barcode
RFID pasif
Kondisi Baca
Line of Sight (LOS)
Non-Los
Posisi baca
Vertikal atau horisontal dengan toleransi tertentu
Bebas, segala kondisi memenuhi
Kecepatan Baca
Relative (2-5 detik)
< 100 milidetik
per item
Jarak baca
maksimum
± 7 cm (pendek)
± 30 cm (pendek)
± 3 m (menengah)
± 10 m (jauh)
Kemampuan
Baca saja
Baca dan/atau tulis
Kapasitas memori
kecil
hingga 64kB atau lebih
Proses pembacaan
Per item, proses satu per satu
Multi item (100 unit) per proses
Kondisi buruk
(debu, air )
Merusak label barcode, pembacaan error
Tidak berpengaruh
Kemudahan duplikasi
Mudah
hampir mustahil
RFID muncul sebagai media identifikasi otomasi yang mampu mengatasi kelemahan teknologi Barcode. Hal ini dimungkinkan karena teknologi ini tidak memanfaatkan medium optis melainkan menggunakan media udara melalui perantara Gelombang Elektromagnetik (GEM). GEM dapat menjalarkan suatu informasi melalui udara hampir tanpa kendala yang berarti. Oleh karenanya pada proses identifikasi RFID tidak disyaratkan hal-hal semacam Barcode. RFID tidak membutuhkan kondisi LOS, jarak baca lebih jauh (hingga lebih dari 10 m pada mode Backscatter), tidak dibutuhkan posisi pembacaan khusus dan mampu mengidentifikasi lebih dari 100 item per detik. Bahkan, barang atau media yang ingin diidentifikasi cukup sekilas melewati suatu alat pembaca (baca: Reader) dan media tersebut sudah dapat diidentifikasi.
Teknologi RFId memanfaatkan komponen chip memori yang mampu menampung informasi lebih banyak. Apalagi mengingat teknologi ROM (Read Only Memory) yang telah sampai pada kemampuan tulis dan baca secara elektrik , EEPROM. Maka, tidaklah mengherankan bila teknologi RFID mampu tidak sekedar membaca kode tetapi bahkan menyimpan kegiatan transaksi pada memori. Selain itu, kapasitas memori sebuah Transponder pun memungkinkan bervariasi dari kapasitas 64 bit , yang berisi kode unik saja, hingga 64kB yang mampu menyimpan kegiatan transaksi hingga orde ratusan.
Teknologi RFID mengadopsi teknologi akses jamak untuk mendukung kemampuan pembacaan multi tag. Dengan teknologi tersebut, beberapa transponder dapat diidentifikasi, diproses secara simultan. Sehingga, pemakaian teknologi ini cukup praktis. Pembacaan barang-barang dapat dilakukan secara simultan dan bahkan tanpa perlu campur tangan manusia karena penggunaan media GEM.
Alasan yang cukup kuat kenapa RFID lebih unggul daripada Barcode adalah imunitasnya terhadap kondisi lingkungan buruk. Berbeda dengan Barcode yang terpengaruh kondisi lingkungan semacam air, debu dan kondisi buruk lainnya, suatu transponder terbebas dari pengaruh tersebut. Pembacaan berjalan lancar baik pada kondisi terburuk dengan menggunakan teknologi RFID. Hal ini tentunya melegakan bagi pemakai teknologi identifikasi khususnya barcode yang ingin bermigrasi pada teknologi RFID.
Umumnya, penulisan kode barcode dilakukan pada sebuah media tertentu dengan cara cetak yang dapat dilihat secara langsung. Kode dengan jelas terpampang dalam pola-pola tertentu yang sangat mudah ditiru. Kondisi demikian, cukup rentan terhadap pembobolan dan duplikasi. Apalagi bila aplikasi diterapkan pada bidang Access Control, yaitu pembatasan akses pada ruang tertentu berdasar hak yang dimilikinya. Teknologi RFID mempunyai kemampuan enkripsi baik dari sisi kanal RF maupun memori. Duplikasi tidak dengan mudah dapat dilakukan meskipun mungkin. Setidaknya dalam beberapa level, teknologi RFID mampu memberikan jaminan keamanan dibandingkan Barcode.
Implementasi teknologi RFID tidak terbatas pada bidang identifikasi barang, melainkan dapat diterapkan hampir disemua jenis otomasi identifikasi. Beberapa diantaranya adalah Access Control, E-payment, Identifikasi hewan, dan Anti pencuri.
3.3 Kelemahan RFID
Kelemahan dari RFID adalah:
1. Tag hanya dapat mengirimkan informasi dalam jarak yang dekat dan pembaca RFID harus menyediakan daya tambahan untuk tag RFID. Pada sistem RFID umumnya, tag atau transponder ditempelkan pada suatu objek. Setiap tag dapat membawa informasi yang unik, di antaranya: serial number, model, warna, tempat perakitan, dan data lain dari objek tersebut. Ketika tag ini melalui medan yang dihasilkan oleh pembaca RFID yang kompatibel, tag akan mentransmisikan informasi yang ada pada tag kepada pembaca RFID, sehingga proses identifikasi objek dapat dilakukan. Faktor penting yang harus diperhatikan dalam RFID adalah frekuensi kerja dari sistem RFID. Ini adalah frekuensi yang digunakan untuk komunikasi wireless antara pembaca RFID dengan tag RFID.
Ada beberapa band frekuensi yang digunakan untuk sistem RFID. Pemilihan dari frekuensi kerja sistem RFID akan mempengaruhi jarak komunikasi, interferensi dengan frekuensi sistem radio lain, kecepatan komunikasi data, dan ukuran antena. Untuk frekuensi yang rendah umumnya digunakan tag pasif, dan untuk frekuensi tinggi digunakan tag aktif.
Pada frekuensi rendah, tag pasif tidak dapat mentransmisikan data dengan jarak yang jauh, karena keterbatasan daya yang diperoleh dari medan elektromagnetik. Akan tetapi komunikasi tetap dapat dilakukan tanpa kontak langsung. Pada kasus ini hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah tag pasif harus terletak jauh dari objek logam, karena logam secara signifikan mengurangi fluks dari medan magnet. Akibatnya tag RFID tidak bekerja dengan baik, karena tag tidak menerima daya minimum untuk dapat bekerja.
Pada frekuensi tinggi, jarak komunikasi antara tag aktif dengan pembaca RFID dapat lebih jauh, tetapi masih terbatas oleh daya yang ada. Sinyal elektromagnetik pada frekuensi tinggi juga mendapatkan pelemahan (atenuasi) ketika tag tertutupi oleh es atau air. Pada kondisi terburuk, tag yang tertutup oleh logam tidak terdeteksi oleh pembaca RFID.
Ukuran antena yang harus digunakan untuk transmisi data bergantung dari panjang gelombang elektromagnetik. Untuk frekuensi yang rendah, maka antenna harus dibuat dengan ukuran yang lebih besar dibandingkan dengan RFID dengan frekuensi tinggi.
2. Akan terjadi kekacauan informasi jika terdapat lebih daripada 1 chip RFID melalui 1 alat pembaca secara bersamaan, karena akan terjadinya tabrakkan informasi yang diterima oleh pembaca (kendala ini dapat terselesaikan oleh kemampuan akan kecepatan penerimaan data sehingga chip RFID yang masuk belakangan akan dianggap sebagai data yang berikutnya).
3. Jika terdapat frekuensi overlap (dua frekuensi dari pembaca berada dalam satu area) dapat memberikan informasi data yang salah pada komputer/pengolah data sehingga tingkat akuransi akan berkurang (permasalahan ini dipecahkan dengan cara pengimplementasian alat diteksi tabrakan frekuensi atau menata peletakan area pembacaan sehingga dapat menghindari tabrakan).
4. Gangguan akan terjadi jika terdapat frekuensi lain yang dipancarkan oleh peralatan lainnya yang bukan diperuntukkan untuk RFID, sehingga chip akan merespon frekuensi tersebut (frekuensi Wifi, handphone, radio pemancar, dll).
5. Privasi seseorang akan secara otomatis menjadi berkurang, karena siapa saja dapat membaca informasi dari diri seseorang dari jarak jauh selama orang tersebut memiliki alat pembaca, sebagai contoh seseorang dapat membaca jumlah uang yang dimiliki orang lain didalam dompetnya.
3.4 Keuntungan RFID
Keuntungan dari pemakaian RFID adalah:
1. Data yang dapat ditampung lebih banyak daripada alat bantu lainnya (kurang lebih 2000 byte)
2. Ukuran sangat kecil (untuk jenis pasif RFID) sehingga mudah ditanamkan dimana-mana
3. Bentuk dan design yang flexibel sehingga sangat mudah untuk dipakai diberbagai tempat dan kegunaan karena chip RFID dapat dibuat dari tinta khusus.
4. Pembacaan informasi sangat mudah, karena bentuk dan bidang tidak mempengaruhi pembacaan, seperti sering terjadi pada barcode, magnetik dll.
5. Jarak pembacaan yang flexibel bergantung pada antena dan jenis chip RFID yang digunakan. Seperti contoh autopayment pada jalan tol, penghitungan stok pada ban berjalan, access gate.
6. Kecepatan dalam pembacaan data.
3.5 Cara kerja RFID
Ada dua macam RFID, yaitu RFID aktif dan RFID pasif. RFID aktif terdiri dari suatu rangkaian chip untuk menyimpan identitas dan informasi lainnya, pemancar, antena, dan baterai. RFID aktif memancarkan sinyal dengan tenaga dari baterai.
Pada umumnya RFID tidak memancarkan sinyal terus-menerus. Untuk menghemat baterai, RFID hanya akan memancarkan sinyalnya apabila ada sinyal pemicu yang sesuai dengan tata cara pengiriman dan penerimaannya (protokol). Sinyal pemicu ini biasanya ditempatkan menjadi satu pada alat  pemancar/penerima (reader dan antena). Secara singkat dapat dijelaskan bahwa sebenarnya RFID tag dan reader/antena keduanya merupakan transceiver
(transmitter-receiver). Jarak jangkau RFID aktif ini ada yang menjanjikan dapat sampai 100 meter. Bentuk RFID aktif umumnya mempunyai ketebalan beberapa
milimeter untuk tempat baterainya.
Sedangkan ukurannya bervariasi, ada yang sebesar uang logam Rp 1.000, ada yang berupa gantungan kunci, ada yang berupa kartu nama, dan lain-lain. RFID aktif ini umumnya digunakan untuk sistem keamanan (mobil,
barang-barang berharga), pembayaran tol dan parker otomatis, lokasi keberadaan (misalnya keberadaan dokter, perawat dan pasien di dalam lingkungan rumah
sakit), dan lain-lain. 
Harga RFID aktif yang paling murah masih di atas 10 dollar AS. Masa aktif baterai 3-5 tahun. Untuk RFID aktif ini ada bermacam-macam fitur, di antaranya ada yang dapat menyimpan data cukup besar. Selain itu, data dalam RFID dapat diisi sendiri oleh pemakai (bersifat read/write). RFID pasif tidak mempunyai baterai. Sinyal dikirim oleh reader/antena (transceiver) diterima oleh RFID tag, kemudian rangkaian dalam tag dengan menggunakan energi sinyal tadi mengirim data ke antena dan reader kembali. Oleh karena itu sinyalnya sangat lemah, paling jauh hanya sekitar tiga meter.
Banyak aplikasi untuk RFID pasif ini yang efektif berjalan di bawah 50 cm. Bentuk RFID pasif ini sebagian besar berupa label, baik label yang digantung
pada barang-barang seperti pakaian atau label yang ditempel di kotak pembungkus/karton. Ukurannya bermacam-macam. Yang umum dipakai adalah 10 x 15 cm dan 1,5 x 3 inci. Adapun tebalnya hanya seperti kertas. Toko seperti
Wal-Mart sudah mengaplikasikan label-label ini, demikian juga Tesco dan Mark & Spencer. Pabrik Philips di Kaohsiung juga telah menggunakan label semacam ini. Tak ketinggalan P&G, Unilever, Gillette, BAT, Michelin, dan lain-lain. 
            Untuk kalangan bisnis di Indonesia mungkin harga label ini masih cukup mahal, sekitar 0,35 dollar AS. Namun, untuk toko alat-alat elektronik, mungkin tambahan sebesar itu tidak terlalu signifikan. Para produsen berupaya untuk dapat membuat harga label ini lebih murah, mungkin dalam satu-dua tahun ini harga dapat mencapai di bawah 0,10 dollar AS. RFID ada yang menggunakan frekuensi 125-134 KHz, biasanya untuk label barang, kartu-kartu untuk akses masuk ke suatu tempat. Frekuensi 13.56 Mhz untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan kecepatan lebih tinggi dan jarak lebih jauh, misalnya untuk tol, parkir, sortir surat di kantor pos, dan bagasi pesawat. Sedangkan UHF 850 MHz-950 MHz dan 2.4 GHz-2.5 GHz untuk aplikasi yang memerlukan jarak lebih jauh lagi dan kecepatan yang sangat tinggi, mungkin cocok untuk proses produksi economies of scope.
 

Minggu, 20 Desember 2009

menghasilkan uang di website/blog


                       Jika anda mempunyai sebuah website atau blog dan ingin mendapat penghasilan dari situ, tidak ada salahnya anda mencoba sebuah program yang dinamakan Pay Per Click.
Pay Per Click atau disingkat PPC adalah sebuah metode kerjasama periklanan di internet dimana webmaster atau pemilik situs akan dibayar atas setiap klik pengunjung situs pada link iklan yang terpasang di website atau blog miliknya.
Mungkin anda sudah tahu PPC yang paling terkenal adalah PPC milik google adsense, tetapi google adsense mempunyai syarat yang sangat ketat sehingga banyak publisher indonesia sering di tolak waktu mendaftarkan web atau blognya.
Berikut saya berikan beberapa situs indonesia yang bergerak dalam bidang seperti google adsense .
Persyaratan yang di berikan pada situs-situs dibawah ini tergolong tidak terlalu sulit dibandingkan persyaratan yang diberikan oleh google adsense.

1. Kliksaya
KlikSaya adalah pasar periklanan online khusus untuk wilayah Indonesia.
Publisher akan mendapatkan komisi sebesar 50% dari harga per klik yang ditawarkan oleh pemasang iklan.
situs : www.kliksaya.com

2. Kumpulblogger
Jaringan Blogger Indonesia untuk mendapatkan alternatif penghasilan tambahan, dengan cara menyediakan spot/ruangan pada blognya sebagai tempat menyampaikan pesan komersial dari Advertiser.
Publisher akan mendapatkan 1 kali Klik Type Text Links senilai Rp.300, Type Mini Banner senilai Rp. 350 , maka bisa dihitung sendiri jumlah revenue yang didapat perbulan.
situs : www.kumpulblogger.com

3. Ppcindo
Ppcindo merupakan bentuk usaha jasa layanan pemasangan iklan secara online pada jaringan situs ppcindo.
Publisher akan mendapatkan komisi yang lebih tinggi berdasarkan Alexa Rank (50% untuk publisher).
situs : www.ppcindo.com

4. Klikrupiah
Klikrupiah adalah suatu website pemasang iklan dimana setiap anggota melihat iklan akan dibayar Rp 100 untuk setiap iklan dengan waktu 31 detik dan anda akan mendapatkan pemasukan juga jika anda mengajak teman anda .
situs : www.klikrupiah.com

5. Adsensecamp
AdsenseCamp merupakan website yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser.
situs : www.adsensecamp.com

6. Ppcinbox
Ppcinbox.com merupakan website yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser.
Publisher akan dibayar Rp 100,- Rp 150,- untuk iklan teks dan Rp 200,- Rp 300,- Rp 500,- untuk iklan banner untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung web anda (CPC).
situs : www.ppcinbox.com

7. Adspeedy
Adspeedy adalah portal periklanan online yang berfungsi untuk mempertemukan Advertiser (pemilik iklan) maupun Publisher (penerbit iklan).
Pemberian komisi klik & impression adalah sebesar 50% hingga 80%.
Persentasi kenaikkan komisi akan dilakukan secara bertahap berdasarkan reputasi, sedangkan pembayaran akan ditransfer langsung ke-rekening bank.
situs : www.adspeedy.com

8. Adsentra
Adsentra menghadirkan layanan Jaringan Periklanan Indonesia atau istilah populernya Indonesia Advertising Network.
situs : www.adsentra.com

Sumber informasi diambil dari masing-masing situs.

undang - undang dunia Teknik Informatika

         Internet telah menyebar luas ke seluruh dunia, mulai dari  pemerintah, sekolah,perguruan tinggi,sektor ekonomi,bidang kesehatan dsb. Sehingga keberadaan internet pada masa  sekarang telah banyak memberikan  memanfaat yang signifikan karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengaksesnya. Pengaksesan informasi,tukar-menukar data,proses transaksi secara online semuanya hampir bisa dilakukan melalui internet.

       jelas dikatakan bahwa internet di jaman sekarang bukanlah suatu hal yang kuno. tapi sudah kebutuhan para manusia.

      Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.  Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Dalam makalah ini di uraikan isi dan maksud dari UU ITE dan selengkapnya adalah sebagai berikut:

 
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna diantaranya  :
    1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
    2. Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.

 3. Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.
Jadi, informasi elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan arti. Mengapa informasi elektronik tidak didefinisikan saja sebagai satu atau sekumpulan data elektronik? Mengapa perlu pula dinyatakan wujudnya dan memiliki arti?Informasi Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi. Informasi Elektronik dapat dikenali dan dibuktikan keberadaannya dari wujud dan arti dari Informasi Elektronik.
Sebagai contoh, si A mengaku kepada si B bahwa dia memiliki informasi elektronik tersimpan di harddisk. Bagaimana si B percaya bahwa si A memiliki informasi elektronik yang dimaksud? si A harus mampu menunjukkan keberadaan informasi elektronik itu. Caranya? Informasi Elektronik itu harus dapat diakses dan ditampilkan misalnya ke monitor komputer. Informasi Elektronik yang tampil di monitor komputer tentu memiliki wujud, misalkan berwujud tulisan. Dengan demikian, si B percaya dengan keberadaan informasi elektronik yang dimaksud oleh si A dengan melihat wujud dari informasi elektronik yang tampil di monitor komputer.Lalu, si B mencoba untuk mengenali informasi elektronik dengan mencoba memahami arti dari Informasi Elektronik yang dimaksudkan oleh si A? Untuk itu, si A harus menjelaskan arti dari informasi elektronik yang dimaksudkan kepada si B. Bagaimana jika si A tidak dapat menunjukkan informasi elektronik yang dimaksud dan tidak mampu menjelaskan artinya? si B tidak mempercayai informasi elektronik yang dimaksudkan oleh si A.

2. Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bukan Bukti Tertulis.

Pasal 5
  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a) surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b) surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, bisa ditarik kesimpulan bahwa :
  1. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang baru dan sah
  2. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bukan bukti tertulis seperti pasal 1866 KUHPerdata. Hal ini telah ditegaskan pada Pasal 5 ayat 4 bagian a.
  3. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
  4. Hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik juga sah apabila berasal dari sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
Dari hal di atas perdebatan selama ini diantara beberapa pengamat hukum, praktisi hukum, akademisi bidang hukum tentang ”Apakah informasi elektronik dapat dikategorikan sebagai akta otentik atau tulisan di bawah tangan?” menjadi tidak tepat untuk diperdebatkan, karena akta otentik dan tulisan di bawah tangan merupakan bukti tertulis, sedangkan Informasi dan/atau dokumen elektronik bukan bukti tertulis. Pada berbagai diskusi lewat internet menunjukkan pendapat yang berbeda. Salah satu pendapat mengatakan bahwa hasil cetak yang dimaksudkan pasal 5 ayat 1 UU ITE merupakan bukti tertulis. Hasil cetak merupakan perwujudan/penampakan dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang tersimpan secara elektronik misalnya tersimpan di harddisk. Informasi yang tersimpan secara elektronik harus dapat dibuktikan keberadaannya dengan cara menampilkannya ke monitor komputer atau dicetak lewat printer tampil di kertas. Dengan demikian, informasi elektronik itu dapat dilihat dengan kasat mata dan diketahui keberadaannya. Jadi, hasil cetak merupakan bukti elektronik dalam wujud tertulis.


 

3. Keadaan memaksa dalam Pasal 15 ayat 3 UU ITE.

Pasal 15 ayat 3 terkait dengan Pasal 15 ayat 2. Berikut ini isi ayat2 dan ayat 3:
    ayat 2 :”Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap 
                  Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya”
    ayat 3 :”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
                 dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak

pengguna Sistem Elektronik”
Dari Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 menunjukkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya kecuali terjadi keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Keadaan memaksa yang manakah dimaksud dalam Pasal 15 ayat 3? Keadaan memaksa yang dialami oleh pengguna Sistem Elektronik. Berikut ini satu cerita singkat untuk memperjelas keadaan memaksa yang dimaksud.
Si A sebagai pemilik kartu ATM dari Bank X. Suatu hari, si A ke Bank X untuk mengambil sejumlah uang tunai menggunakan kartu ATM yang dimilikinya. Saat berada di dalam bilik ATM, si A berada di bawah ancaman seseorang.
 Dalam keadaan memaksa, si A mentransfer sejumlah uang dari rekening yang dimilikinya ke rekening yang ditunjuk oleh si pengancam. Dari cerita ini, Bank X sebagai penyelenggara Sistem Elektronik tidak dapat dipersalahkan dan tidak bertanggungjawab atas transfer uang yang terjadi.

 

 

4. Kejahatan dengan Virus Komputer.

Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan. Virus dapat diklasifikasikan yaitu :

a. Tidak berbahaya.

    Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai
    akibat dari perkembangbiakannya.

b. Agak berbahaya.
    Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti
     kecepata proses.
c. Berbahaya.

Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk
kerusakan data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Pada kasus lain, seseorang misalnya si A tanpa sengaja/tidak mengetahui misalnya isi flash disk yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan program antivirus), lalu memakai flash disk itu di komputer milik si B dan atas seizin si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A tidak dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Jadi, meskipun virus diproduksi oleh mesin komputer, tetapi ada orang di balik penyebaran virus komputer, bisa sebagai pembuat virus atau penyebar virus dengan sengaja untuk merugikan orang lain. Mesin komputer yang memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu untuk melaksanakan pembuatan dan/atau penyebaran virus, bukan pelaku kejahatan.

5. Keamanan ITE vs Kejahatan ITE
Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.


Pasal 12 ayat 1 :
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan

pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1 :

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektroni
secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhada beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dari kedua pasal itu, jelas UU ITE mengharuskan atau mewajibkan sistem elektronik yang diselenggarakan termasuk penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung dengan aman.Kenyataan, masih banyak transaksi elektronik yang berlangsung tidak menggunakan sistem elektronik yang aman.
Oleh karena itu, ketika dalam suatu perkara di pengadilan yang terkait pelanggaran berupa pengrusakan informasi dan/atau dokumen elektronik serta sistem elektronik seperti tertuang dalam Pasal 30-33 dan Pasal 35, maka Hakim harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu:
   1.Perbuatan si pelaku kejahatan yang mengakibatkan kerugian.
   2.Keamanan Sistem Elektronik yang diselenggarakan.

Hakim dalam membuat Putusan Pidana dapat mengenakan denda dan/atau hukuman penjara kepada si pelaku kejahatan dalam kadar yang mungkin lebih ringan ketika perbuatan dari si pelaku kejahatan berlangsung pada sistem elektronik yang lemah dari segi keamanan. Oleh karena itu, UU ITE mendorong bagi para pelaku bisnis, atau siapa saja yang melakukan transaksi elektronik untuk sungguh-sungguh memperhatikan persyaratan minimun keamanan sistem elektronik yang diselenggarakan seperti termuat dalam Pasal 16 yakni:

Pasal 16 ayat 1 :
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap  PenyelenggaraSistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

Dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan Perundang Undangan,melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan  Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraa Sistem Elektroniktersebut,Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi.atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan

Penyelenggaraan   Sistem Elektronik tersebut; dan Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dankebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

6. Tidak semua Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat  
    hukum yang sah.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki asas diantaranya netral teknologi atau kebebasan memilih teknologi. Hal ini termasuk memilih jenis tanda tangan elektronik yang dipergunakan untuk menandatangani suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.Asas netral teknologi dalam UU ITE perlu dipahami secara berhati-hati, dan para pihak yang melakukan transaksi elektronik sepatutnya menggunakan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah seperti diatur dalam pasal 11 ayat 1 UU ITE.Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan   Elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan,
Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu    penandatanganan dapat diketahui,Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan.

Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui,Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya,danTerdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhada Informasi Elektronik yang terkait.
Penulis ingin menyinggung isi Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tanda Tangan Elektronik yang dapat di-download di situs cahyana-ahmadjayadi.web.id atau situs lainnya. Pasal 1 memuat diantaranya : ”Tangan Tangan Elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik, termasuk di dalamnya tanda tangan dalam bentuk asli yang diubah menjadi data elektronik”
Yang menjadi pertanyaan penting adalah : Apakah tanda tangan dalam bentuk asli yang diubah menjadi data elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah?
Jika tanda tangan asli serta informasi yang ditanda tangani di atas kertas diubah ke data elektronik dengan peralatan scanner, maka cara ini tidak memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Berikut penjelasannya:
Pertama:
Perlu dipahami dengan baik bahwa tanda tangan bertujuan untuk menyatakan persetujuan atas informasi yang disepakati oleh para pihak yang bertransaksi, dan mengidentifikasi siapa yang menandatangani.
Kedua:
Ada perbedaan tanda tangan dan informasi yang ditanda tangani antara di atas kertas dan secara elektronik. Kertas menjadi perekat antara tanda tangan dan informasi yang ditanda tangani, jika terjadi perubahan pada tanda tangan atau informasi yang ditanda tangani maka perubahan itu mudah dikenali misalnya adanya coretan. Secara elektronik, bisa saja seseorang yang berniat jahat mengganti informasi elektronik yang telah ditanda tangani oleh para pihak dengan informasi elektronik lain tetapi tanda tangan tidak berubah. Celakanya, pada data elektronik perubahan ini mudah terjadi dan tidak mudah dikenali. Oleh karena itu, tanda tangan elektronik harus terasosiasi dengan informasi elektronik yang ditanda tangani seperti dimaksudkan pada Pasal 1 UU ITE untuk definisi Tanda Tangan Elektronik.
”Tangan Tangan Elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan suatu informasi elektronik lain yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”
Apa yang dimaksud terasosiasi? Menurut penulis, yang dimaksudkan terasosiasi adalah informasi elektronik yang ingin ditanda tangani menjadi data pembuatan tanda tangan elektronik. Dengan demikian, antara tanda tangan elektronik dan informasi elektronik yang ditanda tangani menjadi erat hubungannya seperti fungsi kertas. Keuntungannya adalah jika terjadi perubahan informasi elektronik yang sudah ditanda tangani maka tentu tanda tangan elektronik juga seharusnya berubah. Misalkan seseorang berniat jahat melakukan perubahan informasi elektronik yang sudah ditanda tangani dengan informasi elektronik yang lain tetapi tanda tangan elektronik tidak berubah, maka hal ini mudah diketahui. Caranya? Coba buat tanda tangan elektronik dari informasi elektronik yang telah berubah dan bandingkan dengan tanda tangan elektronik yang ada, tentu hasilnya beda, dan ini menunjukkan bahwa informasi elektronik yang ditanda tangani telah mengalami perubahan.
Ketiga:
Jika kita simak pasal 11 ayat 1 bagian c dan d, mewajibkan adanya metode untuk mengetahui segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dan mengetahui segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan. Perubahan itu dapat diketahui hanya apabila informasi elektronik menjadi data pembuatan tanda tangan elektronik.
Keempat:
Bagaimana dengan tanda tangan asli serta informasi yang ditanda tangani di kertas diubah ke data elektronik dengan peralatan scanner, apakah memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah? Tentu tidak memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, karena tanda tangan itu tidak dibuat berdasarkan informasi yang disepakati atau dengan kata lain informasi yang disepakati tidak menjadi data pembuatan tangan tangan, sehingga perubahan tanda tangan elektronik dan/atau informasi elektronik setelah waktu penandatanganan tidak dapat diketahui.
Jadi, tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
                

7. Kasus mengenai Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE.

Selain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan Ketentuan Pidana pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Pada bagian ini, penulis menampilkan satu contoh kasus yang terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Dengan contoh ini diharapkan para pembaca dapat mengambil pelajaran penting dari pasal-pasal terkait Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana.

Contoh kasus:
”Si A adalah pemilik rental VCD berbagai macam film. Suatu hari, dia mendapatkan kiriman satu VCD dari seseorang yang tidak dikenal. Isi VCD berupa video singkat yang memuat permainan sex sepasang suami-isteri. Dalam cerita ini, si suami isteri itu sengaja membuat video tersebut untuk kepentingan pribadi bukan untuk dipublikasikan, tapi entah bagaimana video itu jatuh ke tangan orang lain (si A). Kemudian, si A meng-copy video itu ke dalam beberapa VCD, lalu menyebarkan atau menjualnya. Pekerjaan Si A tidak hanya menjual VCD, si A juga memiliki kegemaran untuk merekayasa foto-foto artis menjadi tampak dalam pose bugil, malahan si A memiliki website yang dirancangnya sendiri untuk menfasilitasi pemuatan video dan gambar-gambar pornografi baik gambar asli atau gambar rekayasa”.

Dari kasus di atas, perbuatan si A dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE sebagai berikut:
Pertama:
Perbuatan si A dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik berupa video singkat yang melanggar kesusilaan. Untuk itu Pasal

 27 ayat 1 akan menjerat si A.
Pasal 27 ayat 1 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kedua:
Perbuatan si A melakukan manipulasi terhadap informasi elektronik berupa foto artis untuk diubah menjadi foto dalam pose bugil. Tujuan dari manipulasi ini adalah mencemarkan nama baik artis dan membuat foto hasil rekayasa seolah-olah otentik/asli.
Untuk itu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 akan menjerat pula si A.
Pasal 27 ayat 3 :

 ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 35 :

 ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

Ketiga:
Perbuatan si A mengakibatkan kerugian bagi suami isteri dan artis. Si suami isteri membuat video itu untuk kepentingan pribadi bukan untuk dipublikasikan. Si artis memiliki foto asli tidak dalam pose bugil, tapi karena ulah si A, foto asli diubah menjadi foto rekayasa dalam pose bugil.Untuk itu Pasal 36 akan menjerat pula si A.
Pasal 36 :

 ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain”.

Keempat
Perbuatan si A mengadakan perangkat lunak berupa website yang bertujuan untuk menfasilitasi pendistribusian foto/gambar bersifat pornografi.
Untuk itu Pasal 34 ayat 1 bagian a akan menjerat pula si A.


Pasal 34 ayat 1 bagian a :
 ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33”. Dari pasal-pasal yang dapat menjerat si A maka ketentuan pidana yang terkait termuat pada pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 45 ayat 1 :

 ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Pasal 50 :

”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Pasal 51 ayat 1 :

”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”



Pasal 51 ayat 2 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”


8. Perbuatan yang Dilarang pada penggunaan Handphone.

Pasal 1 UU ITE menyebutkan diantaranya ”Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Ini berarti, Handphone sebagai media elektronik lainnya juga termasuk dalam UU ITE. Handphone digunakan untuk komunikasi dan penggunanya dari berbagai kalangan, dari anak-anak sampai orang tua. Beberapa layanan yang tersedia diantaranya SMS (Short Message Services) digunakan untuk menyampaikan pesan singkat kepada seseorang untuk berbagai kepentingan.Kita masih ingat begitu banyak kasus seputar penggunaan Handphone. Berikut ini beberapa kasus yang berkaitan dengan layanan SMS dan MMS (Multi Media Services) :
  1. Penyebaran gambar atau video (informasi elektronik) yang memuat pelanggaran kesusilaan seperti penyebaran video porno dengan sengaja ke kalangan pelajar yang berakibat merusak moral generasi bangsa.
  2. Pengiriman pesan yang memuat perjudian.
3.      Pengiriman pesan yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang seperti tuduhan perbuatan asusila tanpa bukti dengan maksud untuk membunuh karakter kepribadian seseorang dan mencemarkan nama baiknya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kehidupan keluarga dan pekerjaannya.
  1. Pengiriman pesan yang memuat ancaman seperti ancaman untuk meledakkan bom di suatu tempat.
  2. Pengiriman pesan yang memuat berita bohong dan menyesatkan seperti pesan yang bersifat menipu dengan memberitahukan kepada seseorang bahwa dia telah memenangkan undian dari salah satu perusahaan terkemuka di Jakarta dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu sebagai biaya pengiriman hadiah.
  3. Pengiriman pesan yang sifatnya menghasut suku atau penganut agama tertentu dengan maksud menyebarkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
  4. Pengiriman pesan yang memuat ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi seperti mengancam untuk membunuh si penerima pesan.
Terhadap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim pesan atau informasi elektronik seperti diuraikan di atas, maka orang itu akan dijerat dengan pasal-pasal Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE, yaitu pasal 27 sampai pasal 29.

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (terkait dgn kasus 1)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (terkait dgn kasus 2)
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (terkait dgn kasus 3)
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.(terkait dgn kasus 4)

Pasal 28

(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (terkait dgn kasus 5)
 (2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (terkait dgn kasus 6)

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. (terkait dgn kasus 7)
UU ITE juga memuat ketentuan pidana, untuk pasal 27 sampai pasal 29 terkait dengan ketentuan pidana pada pasal 45.



Pasal45
(1)

 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Jika kasus yang diuraikan di atas (point 1 s/d 7) menimbulkan kerugian bagi orang lain, misalnya dengan penyebaran informasi/pesan yang memuat pencemaran nama baik seseorang mengakibatkan orang itu kehilangan jabatan atau pekerjaan, maka terhadap orang yang menyebarkan pesan itu akan dijerat pula dengan pasal 36.








MASIH BANYAK LAGI UNDANG - UNDANG YANG TERKANDUNG DI DUNIA TEKNIK INFORMATIKA