Info Informatika

Mari Berbagi Pengetahuan Informatika. Belajar dan Belajar Dunia IT

Jasa Pembuatan Aplikasi

Menerima Pesanan Aplikasi Website, Aplikasi Desktop VB.net, Mobile Android - Blackberry

Terima Kasih Telah Berkunjung

Jaya Terus Dunia Informatika...

Minggu, 20 Desember 2009

menghasilkan uang di website/blog


                       Jika anda mempunyai sebuah website atau blog dan ingin mendapat penghasilan dari situ, tidak ada salahnya anda mencoba sebuah program yang dinamakan Pay Per Click.
Pay Per Click atau disingkat PPC adalah sebuah metode kerjasama periklanan di internet dimana webmaster atau pemilik situs akan dibayar atas setiap klik pengunjung situs pada link iklan yang terpasang di website atau blog miliknya.
Mungkin anda sudah tahu PPC yang paling terkenal adalah PPC milik google adsense, tetapi google adsense mempunyai syarat yang sangat ketat sehingga banyak publisher indonesia sering di tolak waktu mendaftarkan web atau blognya.
Berikut saya berikan beberapa situs indonesia yang bergerak dalam bidang seperti google adsense .
Persyaratan yang di berikan pada situs-situs dibawah ini tergolong tidak terlalu sulit dibandingkan persyaratan yang diberikan oleh google adsense.

1. Kliksaya
KlikSaya adalah pasar periklanan online khusus untuk wilayah Indonesia.
Publisher akan mendapatkan komisi sebesar 50% dari harga per klik yang ditawarkan oleh pemasang iklan.
situs : www.kliksaya.com

2. Kumpulblogger
Jaringan Blogger Indonesia untuk mendapatkan alternatif penghasilan tambahan, dengan cara menyediakan spot/ruangan pada blognya sebagai tempat menyampaikan pesan komersial dari Advertiser.
Publisher akan mendapatkan 1 kali Klik Type Text Links senilai Rp.300, Type Mini Banner senilai Rp. 350 , maka bisa dihitung sendiri jumlah revenue yang didapat perbulan.
situs : www.kumpulblogger.com

3. Ppcindo
Ppcindo merupakan bentuk usaha jasa layanan pemasangan iklan secara online pada jaringan situs ppcindo.
Publisher akan mendapatkan komisi yang lebih tinggi berdasarkan Alexa Rank (50% untuk publisher).
situs : www.ppcindo.com

4. Klikrupiah
Klikrupiah adalah suatu website pemasang iklan dimana setiap anggota melihat iklan akan dibayar Rp 100 untuk setiap iklan dengan waktu 31 detik dan anda akan mendapatkan pemasukan juga jika anda mengajak teman anda .
situs : www.klikrupiah.com

5. Adsensecamp
AdsenseCamp merupakan website yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser.
situs : www.adsensecamp.com

6. Ppcinbox
Ppcinbox.com merupakan website yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser.
Publisher akan dibayar Rp 100,- Rp 150,- untuk iklan teks dan Rp 200,- Rp 300,- Rp 500,- untuk iklan banner untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung web anda (CPC).
situs : www.ppcinbox.com

7. Adspeedy
Adspeedy adalah portal periklanan online yang berfungsi untuk mempertemukan Advertiser (pemilik iklan) maupun Publisher (penerbit iklan).
Pemberian komisi klik & impression adalah sebesar 50% hingga 80%.
Persentasi kenaikkan komisi akan dilakukan secara bertahap berdasarkan reputasi, sedangkan pembayaran akan ditransfer langsung ke-rekening bank.
situs : www.adspeedy.com

8. Adsentra
Adsentra menghadirkan layanan Jaringan Periklanan Indonesia atau istilah populernya Indonesia Advertising Network.
situs : www.adsentra.com

Sumber informasi diambil dari masing-masing situs.

undang - undang dunia Teknik Informatika

         Internet telah menyebar luas ke seluruh dunia, mulai dari  pemerintah, sekolah,perguruan tinggi,sektor ekonomi,bidang kesehatan dsb. Sehingga keberadaan internet pada masa  sekarang telah banyak memberikan  memanfaat yang signifikan karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengaksesnya. Pengaksesan informasi,tukar-menukar data,proses transaksi secara online semuanya hampir bisa dilakukan melalui internet.

       jelas dikatakan bahwa internet di jaman sekarang bukanlah suatu hal yang kuno. tapi sudah kebutuhan para manusia.

      Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.  Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Dalam makalah ini di uraikan isi dan maksud dari UU ITE dan selengkapnya adalah sebagai berikut:

 
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna diantaranya  :
    1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
    2. Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.

 3. Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.
Jadi, informasi elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan arti. Mengapa informasi elektronik tidak didefinisikan saja sebagai satu atau sekumpulan data elektronik? Mengapa perlu pula dinyatakan wujudnya dan memiliki arti?Informasi Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi. Informasi Elektronik dapat dikenali dan dibuktikan keberadaannya dari wujud dan arti dari Informasi Elektronik.
Sebagai contoh, si A mengaku kepada si B bahwa dia memiliki informasi elektronik tersimpan di harddisk. Bagaimana si B percaya bahwa si A memiliki informasi elektronik yang dimaksud? si A harus mampu menunjukkan keberadaan informasi elektronik itu. Caranya? Informasi Elektronik itu harus dapat diakses dan ditampilkan misalnya ke monitor komputer. Informasi Elektronik yang tampil di monitor komputer tentu memiliki wujud, misalkan berwujud tulisan. Dengan demikian, si B percaya dengan keberadaan informasi elektronik yang dimaksud oleh si A dengan melihat wujud dari informasi elektronik yang tampil di monitor komputer.Lalu, si B mencoba untuk mengenali informasi elektronik dengan mencoba memahami arti dari Informasi Elektronik yang dimaksudkan oleh si A? Untuk itu, si A harus menjelaskan arti dari informasi elektronik yang dimaksudkan kepada si B. Bagaimana jika si A tidak dapat menunjukkan informasi elektronik yang dimaksud dan tidak mampu menjelaskan artinya? si B tidak mempercayai informasi elektronik yang dimaksudkan oleh si A.

2. Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bukan Bukti Tertulis.

Pasal 5
  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a) surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b) surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, bisa ditarik kesimpulan bahwa :
  1. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang baru dan sah
  2. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bukan bukti tertulis seperti pasal 1866 KUHPerdata. Hal ini telah ditegaskan pada Pasal 5 ayat 4 bagian a.
  3. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
  4. Hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik juga sah apabila berasal dari sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
Dari hal di atas perdebatan selama ini diantara beberapa pengamat hukum, praktisi hukum, akademisi bidang hukum tentang ”Apakah informasi elektronik dapat dikategorikan sebagai akta otentik atau tulisan di bawah tangan?” menjadi tidak tepat untuk diperdebatkan, karena akta otentik dan tulisan di bawah tangan merupakan bukti tertulis, sedangkan Informasi dan/atau dokumen elektronik bukan bukti tertulis. Pada berbagai diskusi lewat internet menunjukkan pendapat yang berbeda. Salah satu pendapat mengatakan bahwa hasil cetak yang dimaksudkan pasal 5 ayat 1 UU ITE merupakan bukti tertulis. Hasil cetak merupakan perwujudan/penampakan dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang tersimpan secara elektronik misalnya tersimpan di harddisk. Informasi yang tersimpan secara elektronik harus dapat dibuktikan keberadaannya dengan cara menampilkannya ke monitor komputer atau dicetak lewat printer tampil di kertas. Dengan demikian, informasi elektronik itu dapat dilihat dengan kasat mata dan diketahui keberadaannya. Jadi, hasil cetak merupakan bukti elektronik dalam wujud tertulis.


 

3. Keadaan memaksa dalam Pasal 15 ayat 3 UU ITE.

Pasal 15 ayat 3 terkait dengan Pasal 15 ayat 2. Berikut ini isi ayat2 dan ayat 3:
    ayat 2 :”Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap 
                  Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya”
    ayat 3 :”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
                 dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak

pengguna Sistem Elektronik”
Dari Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 menunjukkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya kecuali terjadi keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Keadaan memaksa yang manakah dimaksud dalam Pasal 15 ayat 3? Keadaan memaksa yang dialami oleh pengguna Sistem Elektronik. Berikut ini satu cerita singkat untuk memperjelas keadaan memaksa yang dimaksud.
Si A sebagai pemilik kartu ATM dari Bank X. Suatu hari, si A ke Bank X untuk mengambil sejumlah uang tunai menggunakan kartu ATM yang dimilikinya. Saat berada di dalam bilik ATM, si A berada di bawah ancaman seseorang.
 Dalam keadaan memaksa, si A mentransfer sejumlah uang dari rekening yang dimilikinya ke rekening yang ditunjuk oleh si pengancam. Dari cerita ini, Bank X sebagai penyelenggara Sistem Elektronik tidak dapat dipersalahkan dan tidak bertanggungjawab atas transfer uang yang terjadi.

 

 

4. Kejahatan dengan Virus Komputer.

Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan. Virus dapat diklasifikasikan yaitu :

a. Tidak berbahaya.

    Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai
    akibat dari perkembangbiakannya.

b. Agak berbahaya.
    Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti
     kecepata proses.
c. Berbahaya.

Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk
kerusakan data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Pada kasus lain, seseorang misalnya si A tanpa sengaja/tidak mengetahui misalnya isi flash disk yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan program antivirus), lalu memakai flash disk itu di komputer milik si B dan atas seizin si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A tidak dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Jadi, meskipun virus diproduksi oleh mesin komputer, tetapi ada orang di balik penyebaran virus komputer, bisa sebagai pembuat virus atau penyebar virus dengan sengaja untuk merugikan orang lain. Mesin komputer yang memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu untuk melaksanakan pembuatan dan/atau penyebaran virus, bukan pelaku kejahatan.

5. Keamanan ITE vs Kejahatan ITE
Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.


Pasal 12 ayat 1 :
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan

pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1 :

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektroni
secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhada beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dari kedua pasal itu, jelas UU ITE mengharuskan atau mewajibkan sistem elektronik yang diselenggarakan termasuk penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung dengan aman.Kenyataan, masih banyak transaksi elektronik yang berlangsung tidak menggunakan sistem elektronik yang aman.
Oleh karena itu, ketika dalam suatu perkara di pengadilan yang terkait pelanggaran berupa pengrusakan informasi dan/atau dokumen elektronik serta sistem elektronik seperti tertuang dalam Pasal 30-33 dan Pasal 35, maka Hakim harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu:
   1.Perbuatan si pelaku kejahatan yang mengakibatkan kerugian.
   2.Keamanan Sistem Elektronik yang diselenggarakan.

Hakim dalam membuat Putusan Pidana dapat mengenakan denda dan/atau hukuman penjara kepada si pelaku kejahatan dalam kadar yang mungkin lebih ringan ketika perbuatan dari si pelaku kejahatan berlangsung pada sistem elektronik yang lemah dari segi keamanan. Oleh karena itu, UU ITE mendorong bagi para pelaku bisnis, atau siapa saja yang melakukan transaksi elektronik untuk sungguh-sungguh memperhatikan persyaratan minimun keamanan sistem elektronik yang diselenggarakan seperti termuat dalam Pasal 16 yakni:

Pasal 16 ayat 1 :
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap  PenyelenggaraSistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

Dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan Perundang Undangan,melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan  Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraa Sistem Elektroniktersebut,Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi.atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan

Penyelenggaraan   Sistem Elektronik tersebut; dan Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dankebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

6. Tidak semua Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat  
    hukum yang sah.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki asas diantaranya netral teknologi atau kebebasan memilih teknologi. Hal ini termasuk memilih jenis tanda tangan elektronik yang dipergunakan untuk menandatangani suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.Asas netral teknologi dalam UU ITE perlu dipahami secara berhati-hati, dan para pihak yang melakukan transaksi elektronik sepatutnya menggunakan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah seperti diatur dalam pasal 11 ayat 1 UU ITE.Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan   Elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan,
Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu    penandatanganan dapat diketahui,Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan.

Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui,Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya,danTerdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhada Informasi Elektronik yang terkait.
Penulis ingin menyinggung isi Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tanda Tangan Elektronik yang dapat di-download di situs cahyana-ahmadjayadi.web.id atau situs lainnya. Pasal 1 memuat diantaranya : ”Tangan Tangan Elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik, termasuk di dalamnya tanda tangan dalam bentuk asli yang diubah menjadi data elektronik”
Yang menjadi pertanyaan penting adalah : Apakah tanda tangan dalam bentuk asli yang diubah menjadi data elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah?
Jika tanda tangan asli serta informasi yang ditanda tangani di atas kertas diubah ke data elektronik dengan peralatan scanner, maka cara ini tidak memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Berikut penjelasannya:
Pertama:
Perlu dipahami dengan baik bahwa tanda tangan bertujuan untuk menyatakan persetujuan atas informasi yang disepakati oleh para pihak yang bertransaksi, dan mengidentifikasi siapa yang menandatangani.
Kedua:
Ada perbedaan tanda tangan dan informasi yang ditanda tangani antara di atas kertas dan secara elektronik. Kertas menjadi perekat antara tanda tangan dan informasi yang ditanda tangani, jika terjadi perubahan pada tanda tangan atau informasi yang ditanda tangani maka perubahan itu mudah dikenali misalnya adanya coretan. Secara elektronik, bisa saja seseorang yang berniat jahat mengganti informasi elektronik yang telah ditanda tangani oleh para pihak dengan informasi elektronik lain tetapi tanda tangan tidak berubah. Celakanya, pada data elektronik perubahan ini mudah terjadi dan tidak mudah dikenali. Oleh karena itu, tanda tangan elektronik harus terasosiasi dengan informasi elektronik yang ditanda tangani seperti dimaksudkan pada Pasal 1 UU ITE untuk definisi Tanda Tangan Elektronik.
”Tangan Tangan Elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan suatu informasi elektronik lain yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”
Apa yang dimaksud terasosiasi? Menurut penulis, yang dimaksudkan terasosiasi adalah informasi elektronik yang ingin ditanda tangani menjadi data pembuatan tanda tangan elektronik. Dengan demikian, antara tanda tangan elektronik dan informasi elektronik yang ditanda tangani menjadi erat hubungannya seperti fungsi kertas. Keuntungannya adalah jika terjadi perubahan informasi elektronik yang sudah ditanda tangani maka tentu tanda tangan elektronik juga seharusnya berubah. Misalkan seseorang berniat jahat melakukan perubahan informasi elektronik yang sudah ditanda tangani dengan informasi elektronik yang lain tetapi tanda tangan elektronik tidak berubah, maka hal ini mudah diketahui. Caranya? Coba buat tanda tangan elektronik dari informasi elektronik yang telah berubah dan bandingkan dengan tanda tangan elektronik yang ada, tentu hasilnya beda, dan ini menunjukkan bahwa informasi elektronik yang ditanda tangani telah mengalami perubahan.
Ketiga:
Jika kita simak pasal 11 ayat 1 bagian c dan d, mewajibkan adanya metode untuk mengetahui segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dan mengetahui segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan. Perubahan itu dapat diketahui hanya apabila informasi elektronik menjadi data pembuatan tanda tangan elektronik.
Keempat:
Bagaimana dengan tanda tangan asli serta informasi yang ditanda tangani di kertas diubah ke data elektronik dengan peralatan scanner, apakah memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah? Tentu tidak memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, karena tanda tangan itu tidak dibuat berdasarkan informasi yang disepakati atau dengan kata lain informasi yang disepakati tidak menjadi data pembuatan tangan tangan, sehingga perubahan tanda tangan elektronik dan/atau informasi elektronik setelah waktu penandatanganan tidak dapat diketahui.
Jadi, tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
                

7. Kasus mengenai Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE.

Selain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan Ketentuan Pidana pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Pada bagian ini, penulis menampilkan satu contoh kasus yang terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Dengan contoh ini diharapkan para pembaca dapat mengambil pelajaran penting dari pasal-pasal terkait Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana.

Contoh kasus:
”Si A adalah pemilik rental VCD berbagai macam film. Suatu hari, dia mendapatkan kiriman satu VCD dari seseorang yang tidak dikenal. Isi VCD berupa video singkat yang memuat permainan sex sepasang suami-isteri. Dalam cerita ini, si suami isteri itu sengaja membuat video tersebut untuk kepentingan pribadi bukan untuk dipublikasikan, tapi entah bagaimana video itu jatuh ke tangan orang lain (si A). Kemudian, si A meng-copy video itu ke dalam beberapa VCD, lalu menyebarkan atau menjualnya. Pekerjaan Si A tidak hanya menjual VCD, si A juga memiliki kegemaran untuk merekayasa foto-foto artis menjadi tampak dalam pose bugil, malahan si A memiliki website yang dirancangnya sendiri untuk menfasilitasi pemuatan video dan gambar-gambar pornografi baik gambar asli atau gambar rekayasa”.

Dari kasus di atas, perbuatan si A dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE sebagai berikut:
Pertama:
Perbuatan si A dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik berupa video singkat yang melanggar kesusilaan. Untuk itu Pasal

 27 ayat 1 akan menjerat si A.
Pasal 27 ayat 1 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kedua:
Perbuatan si A melakukan manipulasi terhadap informasi elektronik berupa foto artis untuk diubah menjadi foto dalam pose bugil. Tujuan dari manipulasi ini adalah mencemarkan nama baik artis dan membuat foto hasil rekayasa seolah-olah otentik/asli.
Untuk itu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 akan menjerat pula si A.
Pasal 27 ayat 3 :

 ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 35 :

 ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

Ketiga:
Perbuatan si A mengakibatkan kerugian bagi suami isteri dan artis. Si suami isteri membuat video itu untuk kepentingan pribadi bukan untuk dipublikasikan. Si artis memiliki foto asli tidak dalam pose bugil, tapi karena ulah si A, foto asli diubah menjadi foto rekayasa dalam pose bugil.Untuk itu Pasal 36 akan menjerat pula si A.
Pasal 36 :

 ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain”.

Keempat
Perbuatan si A mengadakan perangkat lunak berupa website yang bertujuan untuk menfasilitasi pendistribusian foto/gambar bersifat pornografi.
Untuk itu Pasal 34 ayat 1 bagian a akan menjerat pula si A.


Pasal 34 ayat 1 bagian a :
 ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33”. Dari pasal-pasal yang dapat menjerat si A maka ketentuan pidana yang terkait termuat pada pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 45 ayat 1 :

 ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Pasal 50 :

”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Pasal 51 ayat 1 :

”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”



Pasal 51 ayat 2 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”


8. Perbuatan yang Dilarang pada penggunaan Handphone.

Pasal 1 UU ITE menyebutkan diantaranya ”Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Ini berarti, Handphone sebagai media elektronik lainnya juga termasuk dalam UU ITE. Handphone digunakan untuk komunikasi dan penggunanya dari berbagai kalangan, dari anak-anak sampai orang tua. Beberapa layanan yang tersedia diantaranya SMS (Short Message Services) digunakan untuk menyampaikan pesan singkat kepada seseorang untuk berbagai kepentingan.Kita masih ingat begitu banyak kasus seputar penggunaan Handphone. Berikut ini beberapa kasus yang berkaitan dengan layanan SMS dan MMS (Multi Media Services) :
  1. Penyebaran gambar atau video (informasi elektronik) yang memuat pelanggaran kesusilaan seperti penyebaran video porno dengan sengaja ke kalangan pelajar yang berakibat merusak moral generasi bangsa.
  2. Pengiriman pesan yang memuat perjudian.
3.      Pengiriman pesan yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang seperti tuduhan perbuatan asusila tanpa bukti dengan maksud untuk membunuh karakter kepribadian seseorang dan mencemarkan nama baiknya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kehidupan keluarga dan pekerjaannya.
  1. Pengiriman pesan yang memuat ancaman seperti ancaman untuk meledakkan bom di suatu tempat.
  2. Pengiriman pesan yang memuat berita bohong dan menyesatkan seperti pesan yang bersifat menipu dengan memberitahukan kepada seseorang bahwa dia telah memenangkan undian dari salah satu perusahaan terkemuka di Jakarta dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu sebagai biaya pengiriman hadiah.
  3. Pengiriman pesan yang sifatnya menghasut suku atau penganut agama tertentu dengan maksud menyebarkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
  4. Pengiriman pesan yang memuat ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi seperti mengancam untuk membunuh si penerima pesan.
Terhadap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim pesan atau informasi elektronik seperti diuraikan di atas, maka orang itu akan dijerat dengan pasal-pasal Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE, yaitu pasal 27 sampai pasal 29.

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (terkait dgn kasus 1)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (terkait dgn kasus 2)
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (terkait dgn kasus 3)
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.(terkait dgn kasus 4)

Pasal 28

(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (terkait dgn kasus 5)
 (2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (terkait dgn kasus 6)

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. (terkait dgn kasus 7)
UU ITE juga memuat ketentuan pidana, untuk pasal 27 sampai pasal 29 terkait dengan ketentuan pidana pada pasal 45.



Pasal45
(1)

 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Jika kasus yang diuraikan di atas (point 1 s/d 7) menimbulkan kerugian bagi orang lain, misalnya dengan penyebaran informasi/pesan yang memuat pencemaran nama baik seseorang mengakibatkan orang itu kehilangan jabatan atau pekerjaan, maka terhadap orang yang menyebarkan pesan itu akan dijerat pula dengan pasal 36.








MASIH BANYAK LAGI UNDANG - UNDANG YANG TERKANDUNG DI DUNIA TEKNIK INFORMATIKA

 











Sabtu, 19 Desember 2009

Mempercepat koneksi modem Speedy

   Banyak pengguna modem saat ini pasti membuat kalian ingin tahu gimana cara mempercepat koneksi modem tersebut. ikuti langkah - langkah dari dunia IT oceh

Utk mempercepat browsing n donlot dg koneksi speedy bs dipake proxy server. Gw sdh coba terutama donlot dg IDM. Gw bandingin kalo pake/tdk pake proxy speed beda skt (90-100)%. Kalo g’ pake proxy donlot skt (40-50) KB/sec , tp kalo pake bisa (80-90) KB/sec bahkan kalo malam hari (bukan hr libur) rata2 (100-120) KB/sec. . Gw jamin deh. Caranya sbb:
1, BUKA FIREFOX => TOOL => OPTION => ADVANCED => NETWORK =>SETTING
2. PILIH => MANUAL PROXY CONFIGURATION

3. PILIH => HTTP, MASUKKAN : ” PROXIES.TELKOM.NET.ID ” PILIH => PORT, MASUKKAN :”8080″
4. BERI TD CENTANG (KLIK KIRI) PADA : “USE THIS PROXY …..” AGAR SUBITEM TERCENTANG SEMUA
5. TEKAN “OK”
6. PADA IDM, MASUK KE TAB PROXY. BERI TANDA CENTANG (KLIK KIRI) PADA : ” HTTP PROXY; HTTPS PROXY ; FTP PROXY ” isikan PORT dg : 8080
7. tEKAN OK
atau
Selain cara diatas (dikombinasikan) jika terjadi lelet terutama pd saat browsing, bisa dilakukan sbb :
1. Setting Proxy pd FF dikembalikan ke NO PROXY ( setting MANUAL
PROXY usah dihapus, centang aja di NO PROXY)
2, Setting MODEM ADSL pd bag. DNS PROXY sbb :
PRIMARY DNS : 208.67.222.222
SECONDARY DNS : 208.67.220.220
3. Setting utk DONLOT pd IDM tetap pake PROXY spt diatas.
4. Udh gw coba browsing pd situs yg banyak open imagenya

Sabtu, 12 Desember 2009

Keuntungan mendaftar di 4shared

Kadangkala kita teramat susah untuk mencari dan mendownload software di internet, kita search melalui google namun yang kita dapatkan tidak sesuai dengan yang diinginkan?
Berdasarkan pengalaman, saya memiliki sedikit celah untuk mendapatkan software, salah satunya dengan memanfaatkan Website/situs storage online 4shared.com, anda bisa mendapatkan berbagai software yang sengaja di sharing oleh para user yang memiliki account di 4shared.com, bahkan anda bisa mendapatkan software non trial/original ataupun software yang include dengan crack/keygennya.
Apakah Web Storage Online itu ?
Web storage online merupakan suatu web/situs yang menyediakan fasilitas penyimpanan file secara online (internet) melalui proses upload dan proses pengambilan file dengan cara Download.
Keuntungan ?
1.Memberikan kita space tambahan sebagai Backup file ataupun sekedar koleksi penyimpanan file kita (musik, video, doc, gambar, dll)
2.Dapat diakses 24 jam full, 7 hari seminggu.
3.Proses Upload dan Download dapat dilakukan dimana saja (Online terkoneksi internet)
4.Data/file kita aman dari serangan virus, erorr hardware dan windows, serta dari tangan jahil.
5.Kita dapat menggunakan alamat file kita (link) untuk berbagi dengan user yang lainnya.
6.Dll
Apakah www.4shared.com itu ?
4shared.com merupakan salah satu website/situs yang menyediakan jasa online storage, dengan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, proses Signup hanya memasukkan alamat email dan password anda dan untuk selanjutnya digunakan ketika login.
Keuntungan mendaftar di 4shared.com ?
Selain keuntungan yang tersebut diatas, 4shared.com memiliki tampilan seperti windows explorer (penambahan folder, rename file, delete file, copy, dll), kapasitas penyimpanan 1 Gigabyte, kapasitas 1 upload file max 50 Megabyte. Max 1x dalam sebulan anda harus login, kalau tidak account anda akan terhapus.
Trick berburu software di 4shared.com ?
4shared.com menyediakan fasilitas search untuk mencari file2 yang sengaja bebas untuk berbagi (Sharing) oleh para user yang terdaftar sehingga dapat diakses oleh user yang lainnya.
# Ketikkan *.exe (bintang titik exe ; untuk menampilkan semua file berekstensi exe) pada kolom search.
Contoh : Menampilkan file berektention exe (aplikasi)
Click : *.exe
# Jika anda ingin mencari software yang diinginkan ketikkan nama software pada kolom search (enter atau klik search) jika beruntung software yang anda cari akan tampil.

Kamis, 03 Desember 2009

LINUX



Kelebihan Linux

1. Linux merupakan sistem operasi bebas dan terbuka. Sehingga dapat dikatakan, tidak terdapat biaya lisensi untuk membeli atau menggunakan Linux.
2. Linux mudah digunakan. Dulu, Linux dikatakan merupakan sistem operasi yang sulit dan hanya dikhususkan untuk para hacker. Namun, kini, pandangan ini salah besar. Linux mudah digunakan dan dapat dikatakan hampir semudah menggunakan Windows.

1. Hampir semua aplikasi yang terdapat di Windows, telah terdapat alternatifnya di Linux. Kita dapat mengakses situs web Open Source as Alternative untuk memperoleh informasi yang cukup berguna dan cukup lengkap tentang alternatif aplikasi Windows di Linux.
2. Keamanan yang lebih unggul daripada Windows. Dapat dikatakan, hampir semua pengguna Windows pasti pernah terkena virus, spyware, trojan, adware, dsb. Hal ini, hampir tidak terjadi pada Linux. Di mana, Linux sejak awal didesain multi-user, yang mana bila virus menjangkiti user tertentu, akan sangat sangat sangat sulit menjangkiti dan menyebar ke user yang lain. Pada Windows, hal ini tidaklah terjadi. Sehingga bila dilihat dari sisi maintenance / perawatan data maupun perangkat keras-pun akan lebih efisien. Artikel yang menunjang argumen ini:
* Linux dan Virus.
* Melindungi Windows dari serangan virus dengan menggunakan Linux.
3. Linux relatif stabil. Komputer yang dijalankan di atas sistem operasi UNIX sangat dikenal stabil berjalan tanpa henti. Linux, yang merupakan varian dari UNIX, juga mewarisi kestabilan ini. Jarang ditemui, komputer yang tiba-tiba hang dan harus menekan tombol Ctrl-Alt-Del atau Restart untuk mengakhiri kejadian tersebut. Sehingga, tidaklah mengherankan bila Linux mempunyai pangsa pasar server dunia yang cukup besar. Dari hasil riset IDC, pangsa pasar server dunia yang menggunakan Linux pada tahun 2008 akan mencapai 25,7 % (dapat dibaca di eweek.com).
4. Linux mempunyai kompatibilitas ke belakang yang lebih baik (better backward-compatibilty). Perangkat keras (hardware) yang telah berusia lama, masih sangat berguna dan dapat dijalankan dengan baik di atas Linux. Komputer-komputer yang lama ini tidak perlu dibuang dan masih dapat digunakan untuk keperluan tertentu dengan menggunakan Linux (sebagai penunjang informasi dapat membaca artikel “Don’t Throw That Old PC Away–Give It New Life with Linux“). Selain itu, tidak pernah ditemui dokumen-dokumen yang lebih baru tidak dapat dibaca pada Linux versi yang lebih lama. Pada Windows, kita seakan dituntut untuk terus mengikuti perkembangan perangkat keras. Sebagai contoh, beberapa bulan lalu, telah dirilis Windows Vista. Beberapa dokumen yang dibuat dalam Windows Vista tidak dapat dibuka dalam Windows XP. Sehingga, mau tidak mau, kita harus beralih ke Windows Vista, dan itu berarti meng-upgrade atau membeli perangkat keras (hardware) baru yang lebih bagus (perangkat keras minimum Windows Vista dapat dilihat Microsoft.com). Atau, bisa jadi ada aplikasi-aplikasi yang dibuat beberapa tahun yang lalu tidak dapat dibuka lagi di Windows Vista, karena sudah tidak didukung lagi oleh Microsoft.


Kekurangan Linux

1. Banyak pengguna yang belum terbiasa dengan Linux dan masih ‘Windows minded’. Hal ini dapat diatasi dengan pelatihan-pelatihan atau edukasi kepada pengguna agar mulai terbiasa dengan Linux.
2. Dukungan perangkat keras dari vendor-vendor tertentu yang tidak terlalu baik pada Linux. Untuk mencari daftar perangkat keras yang didukung pada Linux, kita dapat melihatnya di Linux-Drivers.org atau LinuxHardware.org.
3. Proses instalasi software / aplikasi yang tidak semudah di Windows. Instalasi software di Linux, akan menjadi lebih mudah bila terkoneksi ke internet atau bila mempunyai CD / DVD repository-nya. Bila tidak, maka kita harus men-download satu per satu package yang dibutuhkan beserta dependencies-nya.
4. Bagi administrator sistem yang belum terbiasa dengan Unix-like (seperti Linux), maka mau tidak mau harus mempelajari hal ini. Sehingga syarat untuk menjadi administrator adalah manusia yang suka belajar hal-hal baru dan terus-menerus belajar.