Berbeda dengan definisi e-Commerce maupune-Business yang cenderung universal, e-Government sering digambarkanatau dideskripsikan secara cukup beragam oleh masing-masing individuatau komunitas. Pertama-tama marilah dikaji terlebih dahulu bagaimanalembaga-lembaga non-pemerintah memandang ruang lingkup dan domain darie-Government.
Bank Dunia (World Bank) memberikan definisi istilah e-governmentyaitu penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan yangmemiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan dengan warga negara,pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintahan yang lain.
Di sisi lain, UNDP (United Nation Development Programme) dalam suatukesempatan mendefinisikannya secara lebih sederhana, yaitu: E-government is the application of Information and Communicat-ion Technology (ICT) by government agencies.
Sedangkan konsep yang diusung oleh EZ Gov, selaku konsultan dalampenerapan e-government, memiliki pengertian penyederhanaan praktekpemerintahan dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi,dimana dari pengertian tersebut dibagi lagi menjadi dua pembidangan,yaitu :
* online sevices: adalah bagaimana pemerintahmenjalankan fungsinya ke luar, baik itu masyarakat maupun kepada pelakubisnis. Tetapi yang terpenting disini adalah pemerintah menawarkanpelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait,contohnya seperti pembayaran retribusi, pajak properti atau lisensi.
* government operations: adalah kegiatan yangdilakukan dalam internal pemerintah, lebih khusus lagi adalah kegiatanyang dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti electronic procurement,manajemen dokumen berbasiskan web, formulir elektronik dan hal-hal lainyang dapat disederhanakan dengan penggunaan internet.
Setelah melihat bagaimana lembaga atau institusi mendefinisikane-Government, ada baiknya dikaji pula bagaimana sebuah pemerintahanmenggambarkannya karena pengertian dari konsep e-government tidakterbatas pada pengertian yang telah disebutkan diatas, masing-masingnegara yang menerapkan konsep e-government ini memiliki pengertianmasing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan dari negaraitu sendiri. Contohnya di Kanada, konsep e-government yang diterapkandidalamnya lebih menekankan pada public services atau pelayanan untukpublik (dalam pengertian ini berarti masyarakat), dimana diwujudkanpada pelayanan dari pemerintah kepada warga negara secara onlinesehingga warga negara bisa mendapatkan informasi dan pelayanan daripemerintah federal, propinsi dan lokal dalam situs tersebut. Sedangkanpengertian e-government menurut pemerintah India lebih ditekankan padakebebasan warga negaranya untuk memilih tempat dan waktu dalammengakses informasi dan mempergunakan layanan pemerintah.
MANFAAT e-GOVERNMENT
Tanpa mengecilkan arti dari contoh definisi yang telah dipaparkansebelumnya, setidak-tidaknya ada tiga kesamaan karakteristik darisetiap definisi e-Government, yaitu:
Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (moderen) antarapemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan(stakeholder); dimanaMelibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet); dengan tujuanMemperbaiki mutu (kualitas) pelayanan.Jadi dapat di gambarkan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsep e-Governmnet bagi suatu negara, antara lain:
Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada parastakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutamadalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidangkehidupan bernegara;Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitaspenyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep GoodCorporate Governance;Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, daninteraksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untukkeperluan aktivitas sehari-hari;Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumberpendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yangberkepentingan;Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secaracepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalandengan berbagai perubahan global dan trend yang ada;Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitrapemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secaramerata dan demokratis.Dengan kata lain, negara-negara maju memandang bahwa implementasie-Government yang tepat akan secara signifikan memperbaiki kualitaskehidupan masyarakat di suatu negara secara khusus, dan masyarakatdunia secara umum. Oleh karena itu, implementasinya di suatu negaraselain tidak dapat ditunda-tunda, harus pula dilaksanakan secaraserius, dibawah suatu kepemimpinan dan kerangka pengembangan yangholistik, yang pada akhirnya akan memberikan/ mendatangkan keunggulankompetitif secara nasional.
TUJUAN PENERAPAN e-GOVERNMENT
Konsep e-government diterapkan dengan tujuan bahwa hubunganpemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapatberlangsung secara efisien, efektif dan ekonomis. Hal ini diperlukanmengingat dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehinggapemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam negara, agarmasyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengannyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahansistem dari pemerintahan itu sendiri, dan e-government adalah salahsatu caranya. Selain itu tujuan penerapan e-government adalah untukmencapai suatu tata pemerintahan yang baik (good governance).
PENERAPAN e-GOVERNMENT
Tetapi berbicara mengenai e-government bukan berarti hanyamenerapkan sistem pemerintahan secara elektronik saja atau dengan katalain otomatisasi sistem, melainkan mempunyai pengertian yang lebihmendalam daripada itu.
Pertama-tama yang harus dilihat adalah bagaimana sistem pemerintahanberjalan sebelum penerapan e-government, karena untuk menjalankane-government diperlukan suatu sistem informasi yang baik, teratur dansinergi dari masing-masing lembaga pemerintahan, sehingga darikesemuanya itu bisa didapatkan suatu sistem informasi yang terjalindengan baik. Karena dengan sistem informasi yang demikian akanmemudahkan pemerintah dalam menjalankan fungisnya ke masyarakat. Dalampengertian sistem informasi secara umum, maka unsur-unsur yangterkandung didalamnya adalah manusia, teknologi, prosedur danorganisasi. Untuk memenuhi konsep sistem informasi yang baik maka darimasing-masing unsur tersebut harus memiliki standar yang harus dipatuhidan dijalankan, sehingga sistem informasi dari satu lembaga pemerintahke lembaga pemerintah lainnya dapat terhubung, dan informasi yangdihasilkan dari sistem informasi tersebut bisa dipergunakan untukkeperluan pemerintah dalam menjalankan fungsinya baik kedalam maupunkeluar.
Kemudian dalam konteks e-government, maka kita akan berbicaramengenai sistem informasi yang berbasiskan komputer, karena untukmewujudkan e-government tidak ada jalan lain bahwa yang harus dilakukanpertama-tama adalah mengotomatisasi semua unsur yang terdapat dalamsistem informasi dan untuk memperlancar otomatisasi tersebut makadipergunakanlah teknologi ICT yang dapat mendukung yaitu komputer.Sistem informasi yang berbasiskan komputer menggunakankomponen-komponen berikut ini seperti data, prosedur, manusia, softwaredan hardware. Tetapi sebelum menjalankan sistem informasi yangberbasiskan komputer, sebelumnya yang harus dibenahi adalah sisteminformasi yang bukan berbasiskan komputer, karena otomatisasi tidakakan mempunyai pengaruh yang signifikan apabila sistem informasi yangbukan berbasiskan komputernya belum bagus.
Tujuan dari penerapan e-government yang disarikan dari pemahamannegara-negara asing yang sudah menerapkan konsep ini, adalah mencapaiefisiensi, efektifitas dan nilai ekonomis dari praktek layananpemerintah ke masyarakat. Tetapi tujuan ini sebenarnya memilikipengertian lebih, dimana yang diharapkan dari penerapan konsepe-government adalah restrukturisasi sistem pemerintahan yang sudah adaagar hasil yang dicapai dengan menerapkan e-government bisa maksimal.Hal ini berarti ada masalah sistem kerja, personil, dan budaya kerjayang harus diperhatikan sebelum menerapan e-government.
Ada beberapa contoh dari penerapan konsep e-government di Indonesia,yaitu Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada tahun 2001 menggelar koneksionline antar 26 kecamatan, sehingga semua aktivitas UPT (Unit PelayananTerpadu) dapat berjalan online. Dana yang dikeluarkan untuk menjalankanprogram ini senilai Rp 1,23 miliar. Kemudian contoh-contoh lainnyaadalah di Kabupaten Tarakan, Kalimantan Timur, salah satu kabupaten diSulawesi dan Riau yang sudah menyediakan informasi pemerintah daerahsecara online.
Apabila dilihat dari contoh-contoh yang telah disampaikan diatas,maka dapat disimpulkan bahwa praktek e-government yang dilakukan olehpemerintah daerah tersebut adalah yang berbentuk pelayanan pemerintahke masyarakat dalam hal penyampaian informasi atau lebih jauh lagipembuatan KTP online. Hal ini membuktikan bahwa hanya sedikitpemerintah daerah yang sudah mulai mengerti bahwa teknologi informasidapat dipergunakan untuk mempermudah pekerjaan mereka dan bahkanmelakukan hubungan dengan masyarakatnya. Walaupun hanya sebatas dalambentuk pemberian informasi secara sepihak yaitu dari pemerintah kemasyarakat.
Namun ada satu masalah yang timbul disini, yaitu mengenai pemahamandari pihak pemerintah daerah mengenai esensi dan tujuan dari penerapane-government ini. Karena jangan sampai hanya masalah ketakutan akanketinggalan dari negara lain dalam masalah teknologi, dan ditambahdengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing propinsi akibat dariotonomi daerah akan membuat masing-masing daerah berlomba untukmenerapkan e-government di wilayahnya. Padahal, esensi dan tujuan darie-government tidak tercapai, Hal ini, tentu akan mengakibatkanpenerapan e-government menjadi sia-sia.
Disinilah letak pentingnya pengaturan dari pusat, karena biarbagaimanapun pemerintah pusat tetap memegang kewenangan, seperti yangdiatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah atau yang sering disebut sebagai Otonomi Daerah. Memang dalampasal 7 Undang-undang yang sama disebutkan bahwa daerah mempunyaikewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali dalam bidangpolitik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter danfiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan yang dimilikioleh daerah meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional danpengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangankeuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara,pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumberdaya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, danstandarisasi nasional. Dari pasal ini sudah jelas ada pembatasan bagidaerah dalam menjalankan wewenangnya, dalam hal penerapan e-governmentjelas termasuk ke dalam kewenangan pemerintah daerah, asalkan tidakmengganggu pertahanan dan keamanan negara serta masalah fiskal jugamoneter.
Pengaturan dari pusat ini bisa berupa standar minimal dalam halpenerapan e-government di daerah-daerah dan hal-hal apa yang harusdiperhatikan dalam menerapkan e-government. Hal ini penting agarstabilitas negara tetap terjaga dan tidak timbul perpecahan antardaerah akibat persaingan dalam menerapkan e-government. Tetapi tentusaja pengaturan itu tidak dapat terwujud sebelum pemerintah mengertiapa esensi dan tujuan dari e-government itu sendiri. Pemahaman ini,tentu tidak serta merta diterapkan ke dalam praktek pemerintahanIndonesia, karena butuh penyesuaian terlebih dahulu dan pertimbanganmengenai hal-hal apa yang harus direstrukturisasi agar penerapane-government tidak menjadi sia-sia dan hanya membuang-buang dana negarasaja.